You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Citorek Sabrang
Desa Citorek Sabrang

Kec. Cibeber, Kab. Lebak, Provinsi Banten

Selamat Datang di Website Resmi Desa Citorek Sabrang. Temukan Informasi Terkini Terkait Desa Citorek Sabrang. Website Menyajikan Berita, Kegiatan, dan Informasi Penting Lainnya.

Visi dan Misi

Administrator 20 Juli 2024 Dibaca 25 Kali
Visi dan Misi

VISI, MISI, dan STRATEGI KEBIJAKAN

 

VISI

“Terwujudnya Desa Citorek Sabrang yang Lebih Maju, Mandiri, Relijius, Dan Berbudaya
melalui pembangunan Partisifatif Dan Tata kelola Pemerintahan yang Baik..”

  

MISI

Dalam meraih visi Desa Citorek Sabrang, dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka tersusunlah misi Desa Citorek Sabrang sebagai berikut :
1. Terselenggaranya Pemerintahan Desa citorek sabrang yang Transparan,Akuntabel,
Partisipatif dan koordinasi sebagai perwujudan Good Gavernance;
2. Meningkatkan Peran dan pungsi kelembagaan desa secara maksimal dengan didukung
oleh sumber daya manusia yang berkualitas;
3. Menjaga nilai-nilai kearipan lokal dengan melestarikan ,mengembangkan ,dan
menjaga tradisi serta budaya masyrakat Desa Citorek Sabrang;
4. Mewujudkan Pemerataan pembangunan diberbagai bidang dengan pertimbangan
tingkat keurgenan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat.;
5. Memfasilitasi berbagai kegiatan keagamaan dalam rangka mewujudkan masyrakat
yang religius ;
Menjadikan karang taruna sebagai wadah yang menampung aspirasipemuda sebagai
perwujudan kemajuan Desa.

 

STRATEGI KEBIJAKAN

        Strategi Desa Citorek Sabrang dalam pelaksanaan penyelengaraan pemerintahan desa yang dapat di nilai dalam rangka penyelengraan pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan desa. Arah kebijakan Desa Citorek Sabrang yaitu mengacu pada peraturan per undang-undangan antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Lebak Nomor 42 Tahun 2014 tentang lokasi dana, yang mencerminkan kepeberpihakan terhadap kebutuhan asli masyarakat, yang setiap tahunnya Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa memetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) secara partisipatif dan transparan yang perosesnya melalui berbagai tahapan diataranya musyawarah desa. APBDes memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang pengeloalanya di mulai 1 Januari samapai dengan 31 Desember 2023. Kebijakan pengelolaan keuangan desa pada tahun 2023 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa, sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian-penyesuaian secara keseluruhan sampai pada teknis implementasinya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image